Kemarin, lupa kapan pokoknya dalam minggu ini aku di suruh dosen Bahasa Inggris untuk menghadiri seminar mengenai Narkoba. Aku harus menuju Perpustakaan Polnes di lantai 2. Aku adalah peserta ke-58 dan sebenarnya panitia BNN mengharapkan kehadiran hanya 45 mahasiswa tapi karena perwakilan di minta dari pihak kampus melebihi kuota akhirnya aku tidak mendapatkan materi dalam bentuk hardcopy. Woleslah, akhirnya aku duduk mendengarkan pemateri yang hadir di sana, ada 3-4 orang kalau tidak salah. Ada penyuluh-penyuluh dari BNN, Kepolisian bagian Narkoba dan Orang pengadilan yang menangani kasus narkoba.
Narkoba itu adalah Nar= Narkotika, Ko= Psikotropika, dan Ba= Bahan berbahaya lainnya.
Menurut UU No.35 Tahun 2009 Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 digolongkan ke dalam:
a. Narkotika Golongan I;
b. Narkotika Golongan II;
c. Narkotika Golongan III.
Golongan tingkat 1 ini yang kaya ganja. Nah yang golongan 2 dan 3 masih digunakan dalam ilmu pengetahuan dan medis. Menurut pemateri, Narkoba tidak dapat dimusnahkan tapi yang salah adalah penyalahgunaan narkoba dan itu harus diberantas dan dituntaskan permasalahannya.
Lalu, jika pelaku punya narkoba 5gr, hukuman yang akan ia terima adalah sebanyak 2gr kepemilikan. Hukuman ada juga yang bisa ditambah 1/3 dari hukuman awal.
Narkoba akan membuat pemakainya menjadi tersangka atau korban. Tersangka akan masuk penjara dan korban akan masuk rumah sakit dan biasanya berujung kematian.
Narkoba itu adalah Nar= Narkotika, Ko= Psikotropika, dan Ba= Bahan berbahaya lainnya.
Menurut UU No.35 Tahun 2009 Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 digolongkan ke dalam:
a. Narkotika Golongan I;
b. Narkotika Golongan II;
c. Narkotika Golongan III.
Golongan tingkat 1 ini yang kaya ganja. Nah yang golongan 2 dan 3 masih digunakan dalam ilmu pengetahuan dan medis. Menurut pemateri, Narkoba tidak dapat dimusnahkan tapi yang salah adalah penyalahgunaan narkoba dan itu harus diberantas dan dituntaskan permasalahannya.
Lalu, jika pelaku punya narkoba 5gr, hukuman yang akan ia terima adalah sebanyak 2gr kepemilikan. Hukuman ada juga yang bisa ditambah 1/3 dari hukuman awal.
Narkoba akan membuat pemakainya menjadi tersangka atau korban. Tersangka akan masuk penjara dan korban akan masuk rumah sakit dan biasanya berujung kematian.
0 komentar:
Posting Komentar